YS Kades Mekarwangi Akhirnya di Jebloskan Ke Hotel Prodeo
"Kronologis Kasus dan peran YS dalam kasus tersebut yakni pada 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yabg diatas berdiri Kantor Desa Mekarwangi, Sertifikat Nomor 1324 berada di blok sindang waras atas nama Edi Permadi, CS dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada Chirst Firman," kata Mumuh.
Lebih lanjut, Mumuh menjelaskan, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021.Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman
"Tanah Desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris R.H Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi,, selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012," jelas Mumuh
Mumuh menambahkan, hal itu diperkuat dengan dibuat surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventaris Desa
"Berdasarkan perhitungan dari BPN Kab.Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut Rp.2.000.000,- per meter," tegas Mumuh.
"Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/0.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 untuk penahanan selama 20 (dua puluh) hari di LP Narkotika Klas IIA jelekong," ungkap Mumuh.
(RED/TIM NN)

Komentar
Posting Komentar