31 KUA Di Kab,Bandung Mall Adminitrasi



Kab,Bandung NN.

Dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada  27 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

“Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.

Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Juni 2014 itu.

Lain hal nya dengan 31 Kua yang ada di Kabupaten  Bandung di duga ,melakukan mall Administrasi  dalam Peristiwa nikah di rumah atau di gedung di masukan ADM ( Administrasinya) Kantor.menurut beberapa sumber yang masuk ke redaksi NN dan LN.

Sementara itu Redaksi NN dan LN mencoba konfirmasi,Klarifikasi ke beberapa KUA lewat Surat Konfirmasi hanya 3 Kepala KUA yang menjawab ,yakni Kepala  KUA Bale Endah ,KUA Banjaran dan KUA Ciparay. menyatakan,Tidak pernah melakukan mall adminitrasi peristiwa nikah luar di masukan nikah kantor.

Adapun Pernyataan Ketua forum KUA Kabupaten Bandung H .Marwan mengatakan " kalau meminta Poto copy register di bulan November dan Desember 2023 harus ada ijin dari Kepala kemenag ,Kecuali Masyarakat yang meminta ungkapnya.

Sementara itu Kasi Bimas H Oo ketika di konfirmasi terkait masalah tersebut lewat Whatsapp nya dengan No 081xxxx225 Tidak Menjawab,Ada Apakah?...Red...!

Sementara itu Ungkap Marpaung Sekjen LSM Pemuda Jawa Barat Mengatakan .Apa bila benar Para Kua melakukan mall adminitrasi saya akan melaporkan ke Kanwil dan Irjen tegas Nya.( Tim NN/ LN).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEMPABUMI TEKTONIK M4,8 DIRASAKAN DI KAB-SUMEDANG-JABAR.

Bantuan Kemensos untuk Program Geber Lawan Kemiskinan dan Stunting

Kades Tidak Boleh Berhentikan Perangkat Desa Sembarangan